TERDAKWA MAFIA MINYAK DIVONIS BEBAS
PNS Kota Batam Niwen Khairiah yang juga terdakwa kasus pencucian uang dalam jaringan mafia minyak, mendengarkan vonis bebas dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di PN Pekanbaru, Riau, Kamis (18/6). Niwen bersama kakak kandungnya dan tiga terdakwa lain didakwa sebagai mafia minyak karena menjual BBM dari Pertamina ke luar negeri menggunakan kapal tanker di laut lepas. Majelis hakim menilai Niwen tidak bersalah karena tidak mengetahui bahwa rekeningnya digunakan untuk mentransfer uang hasil penjualan minyak tersebut. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ss/kye/15.