SIDANG PUTUSAN SELA HARINI

  • 22 Juni 2015 15:55 WIB
SIDANG PUTUSAN SELA HARINI
Staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan program promosi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 senilai Rp520 juta, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (22/6). Majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memutuskan sidang perkara dugaan korupsi tersebut tetap dilanjutkan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/ama/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1883
Ukuran Berkas
708.17 KB
Disiarkan
22/06/2015 15:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor