SIDANG PERDANA HENGKY KAWILARANG
Perancang busana Hengky Kawilarang keluar ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6). Hengky Kawilarang didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan terkait dugaan penggelapan dana arisan selebritis senilai sekitar Rp1,5 miliar. ANTARA FOTO/Teresia May/ed/kye/15