SIDANG KORUPSI
JAKARTA, 17/12- MENOLAK GANTI RUGI. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (B) Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin membacakan nota pembelaan (pledoi) saat sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). Hamka Yandhu, menolak membayar kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar karena dia mengaku tidak menikmati uang sebesar itu. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ed/hp/08.