SIDANG KORUPSI
JAKARTA, 17/12- MENOLAK GANTI RUGI. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (B) Hamka Yandhu (kanan) dan Anthony Zeidra Abidin (kiri) berjalan memasuki ruangan pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). Dalam pembelaannya, Hamka Yandhu menolak membayar kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar karena dia mengaku tidak menikmati uang sebesar itu. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ed/hp/08.