SIDANG VONIS GUBERNUR RIAU
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kiri) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengdilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Rei/kye/15.