UJI UU PENGADILAN HAM
Ruyati Darwin, ibunda korban korban peristiwa Mei 1998 Eten Karyana mengikuti sidang perdana pengujian UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 20 ayat 3 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/6). Sidang dengan pemohon Paian Siahaan dan Ruyati Darwin, ibunda korban tragedi Mei 1998 Eten Karyana itu beragenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/pd/15