SIDANG WN SELANDIA BARU
![SIDANG WN SELANDIA BARU](https://cdn.antarafoto.com/cache/794x1200/2015/06/25/sidang-wn-selandia-baru-b08l-dom.jpg)
Terdakwa penyelundupan narkoba asal Selandia Baru, De Malmanche Antony Glen (kiri) digiring petugas kejaksaaan sesaat sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliar karena terbukti menyelundupan sabu-sabu pada awal Desember 2014 sebesar 1,6 kg melalui Bandara Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Tags: