SIDANG WN SELANDIA BARU
Terdakwa penyelundupan narkoba asal Selandia Baru, De Malmanche Antony Glen (kiri) digiring petugas kejaksaaan sesaat sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliar karena terbukti menyelundupan sabu-sabu pada awal Desember 2014 sebesar 1,6 kg melalui Bandara Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/pd/15.