PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEMARANG

  • 26 Juni 2015 14:15 WIB
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEMARANG
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Amrin Remico (kiri) menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Jumat (26/6). Tersangka St merupakan pensiunan polisi berpangkat terakhir Ajun Inspektur Dua, sementara tersangka ES adalah residivis yang baru keluar dari LP Nusakambangan dan dari keduanya disita 51 gram sabu-sabu. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/aww/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1878
Ukuran Berkas
683.24 KB
Disiarkan
26/06/2015 14:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor