PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEMARANG
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Amrin Remico (kiri) menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng di Semarang, Jumat (26/6). Tersangka St merupakan pensiunan polisi berpangkat terakhir Ajun Inspektur Dua, sementara tersangka ES adalah residivis yang baru keluar dari LP Nusakambangan dan dari keduanya disita 51 gram sabu-sabu. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/aww/15.