TIPIKOR - Slamet Hidayat
JAKARTA, 17/12 - VONIS TIGA TAHUN. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat (depan) dan Bendahara Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura, Erizal mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/12). Mereka divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam proyek renovasi gedung dan rumah dinas Kedutaan Besar Indonesia di Singapura pada 2003 sampai 2004. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.