PELUNCURAN SISTEM BI-RTGS
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Margeret M Tang (kanan), Deputi Gubenur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas (kedua kanan), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman (kedua kiri) dan Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto (kiri) menekan tombol saat meresmikan fasilitas penerapan penyelesaian dana atas transaksi di Pasar Modal melalui BI-RTGS di Ruang Utama, Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (29/6). Penggunaan sistem BI-RTGS (Real-Time Gross Settlement) oleh KSEI bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pada pemegang rekening KSEI yakni perusahaan efek dan bank kustodian dalam menyelesaikan transaksinya. ANTARA FOTO/Teresia May/Rei/aww/15.