VONIS SIDANG KASUS ISIS

  • 29 Juni 2015 17:05 WIB
VONIS SIDANG KASUS ISIS
Terdakwa kasus terorisme Afif Abdul Majid (tengah) mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (29/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa simpatisan ISIS, Afif Abdul Majid karena terbukti bersalah telah terlibat dalam tindakan terorisme dengan memberikan sejumlah dana yang diduga melakukan tindak pidana terorisme dengan mendeklarasikan dukungan kepada ISIS. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2181x3000
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
29/06/2015 17:05 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor