VONIS SIDANG KASUS ISIS
Terdakwa kasus terorisme Afif Abdul Majid (tengah) mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (29/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa simpatisan ISIS, Afif Abdul Majid karena terbukti bersalah telah terlibat dalam tindakan terorisme dengan memberikan sejumlah dana yang diduga melakukan tindak pidana terorisme dengan mendeklarasikan dukungan kepada ISIS. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/15.