VONIS WARGA SELANDIA BARU
![VONIS WARGA SELANDIA BARU](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2015/06/30/vonis-warga-selandia-baru-b0r6-dom.jpg)
Warga Selandia Baru yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, Antony Glen De Malmanche (kedua kanan) mendengarkan penjelasan hukuman baginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6). Warga Selandia Baru yang ditangkap awal Desember 2014 karena menyelundupkan 1,6 Kg sabu-sabu lewat Bandara Ngurah Rai tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Tags: