VONIS WARGA SELANDIA BARU

  • 30 Juni 2015 15:20 WIB
VONIS WARGA SELANDIA BARU
Warga Selandia Baru yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, Antony Glen De Malmanche (kedua kanan) mendengarkan penjelasan hukuman baginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6). Warga Selandia Baru yang ditangkap awal Desember 2014 karena menyelundupkan 1,6 Kg sabu-sabu lewat Bandara Ngurah Rai tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/nz/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
30/06/2015 15:20 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor