VONIS SEUMUR HIDUP WNA PENGEDAR SABU
Terdakwa sindikat narkotika Uzoma Elele Alpha (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (6/7). Majelis hakim memvonis WNA asal Nigeria pengedar sabu seberat 7.075,9 gram serta kepemilikan ganja seberat 301,1 gram tersebut dengan hukuman seumur atau lebih ringan dibandingkan tuntutan mati yang diberikan JPU Kejari Depok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/nz/15