KEJAHATAN MENGGUNAKAN CINCIN MODIFIKASI
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Liliek Darmanto (kanan) dan Direskrimum Komibes Gagas Nugraha (kiri) memperlihatkan barang bukti cincin modifikasi yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan dengan modus memecah kaca mobil saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (7/7). Polisi berhasil meringkus delapan anggota komplotan tersebut yang melakukan aksi kejahatannya di Kota Pekalongan dengan kerugian uang sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/aww/15.