WNA DIVONIS SEUMUR HIDUP
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba warga negara Lithuania, Verikas Mindaugas (tengah), didampingi penerjemah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Majelis Hakim PN Medan memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/asf/kye/15.