WNA DIVONIS SEUMUR HIDUP

  • 9 Juli 2015 19:45 WIB
WNA DIVONIS SEUMUR HIDUP
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba warga negara Lithuania, Verikas Mindaugas (tengah), didampingi penerjemah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7). Majelis Hakim PN Medan memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/asf/kye/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
09/07/2015 19:45 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor