MUSNAHKAN BARANG BUKTI.

  • 24 Desember 2008 15:32 WIB
MUSNAHKAN BARANG BUKTI.
DENPASAR, 24/12 - MUSNAHKAN BARANG BUKTI. Seorang petugas dari Kejaksaan Negeri Denpasar mengaduk tumpukan barang bukti tindak pidana dalam pemusnahan jelang akhir tahun di TPA Suwung, Denpasar, Bali, Rabu (24/12). Ribuan barang bukti tindak pidana dalam tahun 2008 berupa narkoba, VCD/DVD porno, minuman keras dan alat judi dimusnahkan karena telah dinyatakan memiliki putusan hukum tetap. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nz/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1485
Ukuran Berkas
395.88 KB
Disiarkan
24/12/2008 15:32 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor