DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA
Terdakwa perantara penerima uang suap Abdur Rouf (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/7). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdur Rouf, yang merupakan ipar Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin, dengan hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Rei/aww/15.