PRAPERADILAN DAHLAN ISKAN
Hakim tunggal Lendriaty Jenis (tengah) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN dengan pihak penggugat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/nz/15.