PENERTIBAN PAKSA PEDAGANG
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian dan TNI melakukan penertiban pembongkaran paksa lapak pedagang di sepanjang pusat Perdagangan dan Sukaramai Pusat kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (27/7). Penertiban pembongkaran paksa lapak itu terpaksa dilakukan karena pedagang membandel tidak mengindahkan instruksi pemerintah kota untuk pindah ke tempat baru hingga batas waktu 27 Juli 2015. ANTARA FOTO/Rahmad/ed/foc/15.