DEPORTASI WNA PENIPUAN CYBER
Petugas Imigrasi melakukan pendataan sejumlah warga negara asing terduga penipuan Cyber, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/7). Imigrasi Medan siap mendeportasi 31 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang menyalahi kunjungan sebagai wisatawan tetapi melakukan kegiatan yang tidak memiliki izin. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/nz/15