PENGEMIS BUKA LAPAK JUDI
Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan seorang pengemis Sufyan Suri (39) Warga Desa Bale, Simpang Mamplang, Kabupaten Bireuen bersama perangkat judi lotre (lempar botol) di kantor Pol PP/WH Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Rabu (29/7). WH menangkap pelaku pada saat pelaku membuka lapak bandar judi lotre di lapangan Hiraq Lhokseumawe, selain barang bukti judi lotre di tangan pelaku ikut diamankan barang bukti uang senilai Rp.14,5 juta dan 37 ringgit uang Malayasia, sehingga pelaku dijerat Qanun No13 Tahun 2003 tentang maisir dengan ancaman maksimal 80 kali cambuk dan denda 1200 gram emas. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/15