SIDANG 354 KG GANJA
Petugas menggiring terdakwa kasus kepemilikan 354 kg ganja kering, Yursi Iskandar (kanan) dan Robinson Tambunan (tengah) seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7). Sidang pembacaan vonis kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut ditunda karena penasehat hukum dari salah satu terdakwa tidak hadir. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ss/kye/15