SANKSI PELANGGARAN TATA RUANG

  • 30 Juli 2015 20:05 WIB
SANKSI PELANGGARAN TATA RUANG
Foto lanskap tata ruang kawasan Thamrin - Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan akan mempertegas sanksi pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) di perkotaan dengan pencabutan kewenangan memanfaatkan kawasan bagi pemerintah daerah serta pemulihan fungsi kawasan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2005
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
30/07/2015 20:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor