PEMUSNAHAN AKHIR TAHUN
JAKARTA, 31/12- MUCHDI BEBAS. Mantan Deputi V, Badan Intelijen Negara ( BIN), Muchdi Purwopranjono (tengah), disambut para pendukungnnya seusai diputus bebas di PN Jakarta Selatan, Rabu ( 31/12). Majelis Hakim memutuskan bebas kepada Muchdi Purwopranjono karena tidak cukup bukti atas dakwaan pembunuhan terhadap aktifis HAM Munir. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/nz/08