UJI MATERI UU PILKADA

  • 3 Agustus 2015 15:10 WIB
UJI MATERI UU PILKADA
Juru Bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) Tsamara Amany (layar monitor) memberikan kesaksiannya dalam sidang uji UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/8). Aktivis Fadjroel Rachman selaku pemohon mengajukan uji materi pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang Undang tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya syarat minimal dukungan bagi calon independen yang dinilainya bersifat diskriminatif. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
03/08/2015 15:10 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor