UJI MATERI UU PILKADA
Dua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan I Dewa Gede Palguna (kiri) melihat pengambilan sumpah atas saksi Juru Bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) Tsamara Amany dalam sidang uji UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/8). Aktivis Fadjroel Rachman selaku pemohon mengajukan uji materi pasal 41 ayat (1) dan (2) dari UU tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya syarat minimal dukungan bagi calon independen yang dinilainya bersifat diskriminatif. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/Rei/15.