PERLINDUNGAN PELAPOR TPPU
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan pengarahan dalam pembukaan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8). Diskusi itu membahas penerapan PP yang didalam ketentuannya para advokat, akuntan dan perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tidak wajar dari kliennya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/15.