PERLINDUNGAN PELAPOR TPPU

  • 6 Agustus 2015 15:15 WIB
PERLINDUNGAN PELAPOR TPPU
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf memberikan pengarahan dalam pembukaan Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8). Diskusi itu membahas penerapan PP yang didalam ketentuannya para advokat, akuntan dan perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tidak wajar dari kliennya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
06/08/2015 15:15 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor