VONIS HAMKA DAN ANTHONY

  • 7 Januari 2009 15:57 WIB
 VONIS HAMKA DAN ANTHONY
JAKARTA, 7/1- VONIS. Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Anthony Zeidra Abidin (depan) dan Hamka Yandhu (belakang) mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1). Hamka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Anthony empat tahun enam bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1283x2000
Ukuran Berkas
1.22 MB
Disiarkan
07/01/2009 15:57 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor