VONIS IKMAL JAYA

  • 11 Agustus 2015 14:50 WIB
VONIS IKMAL JAYA
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya usai menjalani sidang perkara korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/8). Majelis hakim memvonis Ikmal Jaya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2054x3000
Ukuran Berkas
717.73 KB
Disiarkan
11/08/2015 14:50 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor