TERSANGKA PENCABULAN ANAK
Tersangka pencabulan anak perempuan umur 12 tahun M. Nurudin (38) diborgol saat gelar perkara di kawasan Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (11/8). Pegawai swasta yang melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya sebanyak 5 kali itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak lima miliar rupiah karena melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. ANTARA FOTO/Pradita Utama/pd/15