SIDANG VONIS THAIB ARMAIYN
Petugas membantu mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn (tengah) menggunakan kursi roda seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/8). Thaib Armaiyn divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemprov Malut tahun Anggaran 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.