PENANGKAPAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA
Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kanan) bersama Ketua Komite II Parlindungan Purba menunjukkan foto nelayan tradisional Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Malaysia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8). DPD mengecam penangkapan tersebut karena dinilai melanggar MoU antara Indonesia dengan Malaysia, dimana pelanggaran lintas batas negara oleh nelayan tradisional kedua negara tidak akan dikenakan pidana melainkan hanya digiring keluar dari wilayah pelanggaran. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/15