TUNTUTAN PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul ketika akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/8). Syamsul dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/15.