TUNTUTAN PENGANIAYAAN PRT MEDAN

  • 13 Agustus 2015 20:10 WIB
TUNTUTAN PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul ketika akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/8). Syamsul dituntut 20 tahun penjara terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4158x2934
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
13/08/2015 20:10 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor