SIDANG MAHKAMAH MILITER
PONTIANAK, 28/5 - TERDAKWA PENGANIAYA. Tiga terdakwa kasus penganiayaan Bripda Pol.Jhonson Marulitua Nadeak hingga tewas pada Desember tahun lalu, mendengarkan putusan sidang yang dipimpin Letkol TNI (Laut) Adnan Majid di Kantor Mahkamah Militer Jl. Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Senin (28/5). Terdakwa pertama Sertu Romaisa (kiri) dituntut 4 tahun dan ancaman pemecatan, Serda Ilhamsyah (tengah), dan Serda Haryanto masing-masing tuntutan 2 tahun. FOTO ANTARA/ Marwanto/ama/07