PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Ahmad Patoni (kanan), Kasat Narkoba Polres Lamongan, Andi Lili S (ketiga kiri), Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Sefwitson (kedua kiri) bersama perwakilan instansi terkait menunjukkan uang palsu saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, Rabu (26/8). Kejaksaan Negeri memusnahkan barang bukti, sebanyak 32 ribu Pil Karnopen, Sabu-sabu 49,680 gram, ganja 13,18 gram dan uang palsu Rp74 juta yang disita dari tahun 2014 sampai Juni 2015. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama/15