PEMALSUAN DOKUMEN CALON HAJI
Kepala Kantor Imigrasi III Bekasi Is Edy Eko Putranto (kiri) didampingi jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti dokumen paspor dan KTP palsu calon haji yang gagal berangkat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/8). Kantor Imigrasi III Bekasi mengamankan seorang calon haji berinisial ZA seorang pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Bogor dan AR (40), dan atas perbuatannya terancam UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 pasal 126 huruf b dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun . ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15