VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN

  • 27 Agustus 2015 20:10 WIB
VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Petugas kejaksaan memapah terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Bibi Randika usai sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/8). Bibi Randika divonis 17 tahun penjara denda Rp25 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
27/08/2015 20:10 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor