VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Petugas kejaksaan memapah terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Bibi Randika usai sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/8). Bibi Randika divonis 17 tahun penjara denda Rp25 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/15