SIDANG DAKWAAN OC KALIGIS
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/15.