UJI UU PEMILU

  • 14 Januari 2009 14:08 WIB
UJI UU PEMILU
JAKARTA, 14/1- UJI UU PEMILU. Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD) Osman Sapta (2 kanan) dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra Zein (2kiri) bersama sejumlah perwakilan partai politik bersiap memberikan keterangan pers usai penyerahan berkas permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta , Rabu (14/1). Sebanyak 10 partai politik mengajukan uji materi pasal 202 ayat 1 UU No 10 tahun 2008 yang berisi ketentuan ambang batas perolehan suara 2.5 persen bagi parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1375
Ukuran Berkas
275.43 KB
Disiarkan
14/01/2009 14:08 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor