UJI UU PEMILU
JAKARTA, 14/1- UJI UU PEMILU. Dua simpatisan Partai Persatuan Daerah (PPD) melihat lukisan hakim konstitusi saat penyerahan berkas permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK) Jakarta , Rabu (14/1). Sebanyak 10 partai politik mengajukan uji materi pasal 202 ayat 1 UU No 10 tahun 2008 yang berisi ketentuan ambang batas perolehan suara 2.5 persen bagi parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/09.