FATWA MEROKOK
JAKARTA, 14/1 - FATWA MEROKOK. Direktur Cahaya Sufi Center Luqman Hakim (tengah) berbicara disaksikan Kepala Biro Perencanaan Departemen Perindustrian Imam Haryono (kanan) dan moderator Ahmad Sobirin pada diskusi tentang "Merokok: Haram atau Makruh" menjelang Ijtiwa Fatwa Haram Majelis Ulama Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/1). MUI diharapkan bijaksana dalam memutuskan fatwa tentang merokok, dan media massa diharapkan selektif dalam menayangkan kegiatan yang dapat merangsang kebiasaan orang untuk berlebihan dalam mengkonsumsi rokok karena dapat dikatagorikan sebagai haram. FOTO ANTARA/Audy Alwi/nz/09