VONIS DUA TAHUN
MERAUKE, 15/1 - VONIS TIGA TAHUN. Pilot berkebangsaan Australia Hendry Scott Bloxom (kanan) didampingi penterjemah saat mendengarkan vonis persidangan di Pengadilan negeri Merauke, Papua, Kamis (15/1). Hendry Scott masuk wilayah RI dengan menggunakan pesawat jenis V-68 tanpa dilengkapi surat-surat seperti security approval dan flihgt clearence. Ia di vonis tiga tahun penjara dan denda Rp.50 juta dan pesawat yang dikemudikannya disita untuk negara. FOTO ANTARA/Evarukdijati/Koz/mes/09.