ANAK BUAH WAWAN DIADILI
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) yang juga anak buah Tubagus Chaery Wardana (Wawan) Dadang Priyatna (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (1/9). Dadang selaku staf PT Bali Pasifik milik Wawan, didakwa terlibat korupsi saat menggarap proyek pengadaan alkes Kota Tangsel tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara Rp14,5 M serta dituntut hukuman 7 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/15.