SIDANG GUGATAN KEBAKARAN LAHAN 2014
Saksi fakta dari PT Bumi Mekar Hijau (BMH) Sujica (kanan) yang menjabat sebagai Distrik Manager Sungai Byuku OKI PT BMH saat menunjukan barang bukti kepada Hakim di sidang gugatan kebakaran lahan di Pengadilan Negeri, Palembang, Sumater Selatan, Selasa (1/9). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp7 triliun atas terjadinya kebakaran lahan seluas 80.000 hektar milik perusahaan tersebut pada tahun 2014 yang lalu di distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/15.