VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN

  • 7 September 2015 18:20 WIB
VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul (kiri) bersama penasihat hukumnya ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (7/9). Syamsul divonis 17 tahun penjara denda Rp125 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1000.16 KB
Disiarkan
07/09/2015 18:20 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor