VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul (kiri) bersama penasihat hukumnya ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (7/9). Syamsul divonis 17 tahun penjara denda Rp125 juta terkait kasus penganiayaan tersebut. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/15.