SINDIKAT PENCURIAN RUMAH KOSONG

  • 7 September 2015 20:25 WIB
SINDIKAT PENCURIAN RUMAH KOSONG
Para tersangka pelaku pencurian rumah kosong berikut barang bukti ditunjukkan polisi saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (7/9). Sebanyak enam pelaku sindikat pencurian rumah kosong yang sudah beberapa kali melancarkan aksinya, dibekuk polisi di tiga lokasi berbeda dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1661
Ukuran Berkas
661.48 KB
Disiarkan
07/09/2015 20:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor