KORUPSI ALKES TANGSEL

  • 8 September 2015 19:10 WIB
KORUPSI ALKES TANGSEL
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) yang juga staf dari Tubagus Chaery Wardana (Wawan) Dadang Priyatna (kiri) mendengarkan keterangan saksi kunci yang juga Bendahara pribadi Wawan, Yayah Rodiah (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (8/9). Dalam kesaksianya Yayah mengungkapkan Dadang selaku staf perusahaan milik Wawan PT Bali Pasifik turut mengatur proyek pengadaan alkes Kota Tangsel tahun 2012 atas perintas Wawan yang mengakibatkan kerugian negara Rp23,5 M hingga terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3512x2396
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
08/09/2015 19:10 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor