SIDANG DAKWAAN SYAMSIR YUSFAN

  • 10 September 2015 20:25 WIB
SIDANG DAKWAAN SYAMSIR YUSFAN
Terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan (tengah)ketika usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9). JPU KPK mendakwa Syamsir Yusfan telah menerima Uang Suap Sebesar 2000 Ribu Dollar AS Dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Pengacara OC Kaligis dan anak buahnya M Yaghari Bastara Guntur alias Gery terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2040
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
10/09/2015 20:25 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor