SIDANG DAKWAAN SYAMSIR YUSFAN
Terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan (tengah)ketika usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9). JPU KPK mendakwa Syamsir Yusfan telah menerima Uang Suap Sebesar 2000 Ribu Dollar AS Dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Pengacara OC Kaligis dan anak buahnya M Yaghari Bastara Guntur alias Gery terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/15.