PELAKU PENCURIAN BARANG SWALAYAN
Personil Kepolisian Polres Aceh Timur memperlihatkan dua tersangka pencurian barang swalayan antar Provinsi di Mapolres Aceh Timur, Aceh, Kamis (10/9). Kedua pelaku yakni YL (30) dan AN (20) warga Kota Makassar yang melakukan aksi pencurian disejumlah swalayan dan super market di Aceh, dan dalam kurun waktu setahun terakhir pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali kemudian barang hasil curiannya dikirim ke Medan Sumatera Utara untuk dijual. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd/15.